AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH
Ahlussunnah = Pengikut sunnah Nabi
Wal Jama’ah = Pengikut i’tiqat para shahabat
(Kaum yang mengikuti i’tiqad Nabi dan i’tiqat para shahabat)
Diprakarsai oleh Abu Hasan Ali
al-Asy’ari dan Abu Mansur al-Maturidi
Pendapatnya mendahulukan al-Quran
dan hadis daripada penggunaan akal.
Kalau sekiranya akal tidak bisa
memahami suatu perkara (masalah) maka diambillah pemahaman menurut tektual
nashnya.
Paham ini sering disebut dengan “paham
Sunni”
إذا أطلق أهل السنة فالمراد به الأشاعرة والماتريدية
( اتحاف سادات المتقين , 2 : 6 )
Ajaran
AhlusSunnah Wal Jama’ah:
ü Adzan Jum’at dua kali
ü Bedug tidak dilarang
ü Tambahan kata “Sayyidina” dalam shalawat itu boleh.
ü Shalat tarawih 20 raka’at
ü Tahlil itu boleh
ü Tidak semua bid’ah itu sesat.
ü Selamatan (shadaqah) diperbolehkan
ü Memegang al-Qur’an hrs dalam keadaan suci
ü Talqin mayit boleh
ü Shalat ‘Ied di masjid lebih utama
ü Mengucapkan lafal “usholli…” pada niat shalat itu boleh
ü Baca manaqib itu boleh
BEDA ANTARA AHLUSSUNNAH – SYIAH
No
|
AHLUSSUNNAH
|
SYIAH
|
1
|
Rukun
Islam ada 5, yaitu :
a) Syahadat
b) Shalat
c) Puasa
d) Zakat
e) Haji
|
Rukun
Islam ada 5,
a) Shalat
b) Puasa
c) Zakat
d) Haji
e) Kekuasaan
|
2
|
Rukun
Iman ada 6, yaitu:
a)
Iman kpd Allah
b)
Iman kpd MalaikatNya
c)
Iman kpd KitabNya
d)
Iman kpd Rasul Nya
e)
Iman kpd Hari Akhir
f)
Iman Qadar
|
Rukun
Iman ada 5, yaitu
a) At-Tauhid
b) An
Nubuwwah
c) Al
Imamah
d) Al
‘Adlu
e) Al
Ma’ad
|
3
|
Dua
kalimat Syahadat, yaitu
Asyhadu
an Laailaha illallah, wa asyhadu anna Muhammadan Rasulullah
|
Tiga
kalimat Syahadat, yaitu:
Asyhadu
an Laailaha illallah, wa asyhadu anna Muhammadan Rasulullah, masih ditambah
dengan menyebut dua belas imam-imam mereka.
|
4
|
Percaya
kepada imam-imam tidak termasuk rukun iman. Adapun jumlah imam-imam
Ahlussunnah tidak terbatas. Selalu timbul imam-imam, sampai hari kiamat.
Karenanya
membatasi imam-imam hanya dua belas (12) atau jumlah tertentu, tidak
dibenarkan
|
Percaya
kepada dua belas imam-imam mereka, termasuk rukun iman. Karenanya orang-orang
yang tidak beriman kepada dua belas imam-imam mereka, maka menurut ajaran
Syiah dianggap kafir dan akan masuk neraka.
|
5
|
Abu
Bakar, Umar, Usman, Ali adalah sah
sebagai khalifah
|
Abu
Bakar, Umar, Usman tidak sah sebagai khalifah. Hanya Ali lah yang sah.
|
6
|
Khalifah(Abu
Bakar, Umar, Usman, Ali) tidak maksum
|
Para
imam yang jumlahnya dua belas (Ali dst) mempunyai sifat maksum
|
7
|
Dilarang
mencaci-maki para sahabat Nabi.
|
Mencaci-maki
para sahabat Nabi itu tidak apa-apa.
|
8
|
Siti
Aisyah, istri Rasulullah sangat dihormati dan dicintai. Beliau adalah Ummul
Mukminin.
|
Siti
Aisyah dicaci-maki, difitnah, bahkan dikafirkan.
|
9
|
Al-Qur'an
yang ada sekarang ini tetap orisinil
|
Qur'an
yang ada sekarang ini tidak orisinil,
Sudah dirubah oleh para sahabat.
|
10
|
Kiab
hadis sebagai rujukan:
a)
Bukhari
b)
Muslim
c)
Abu Daud
d)
Turmudzi
e)
Ibnu Majah
f)
An Nasa’i
|
Kitab
sebagai pegangan:
a)
Al Kaafi (al-Kulaini)
b)
Al Istibshor (Abu Ja’far at Tusi)
c)
Man La Yahdhuruhul Faqih (Muhammad ibn Ali ibn Babawaih)
d)
At Tahdzibul Ahkam (Abu Ja’far at Tusi)
|
11
|
Surga
diperuntukkan bagi orang-orang yang taat kepada Allah dan Rasul Nya.
Neraka
diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak taat kepada Allah dan Rasul Nya
|
Surga
diperuntukkan bagi orang-orang yang cinta kepada Imam Ali, walaupun orang
tersebut tidak taat kepada Rasulullah.
Neraka
diperuntukkan bagi orang-orang yang memusuhi Imam Ali, walaupun orang
tersebut taat kepada Rasulullah
|
12
|
Tidak
ada raj’ah (hidup kembali ke dunia)
|
Di
akhir zaman, Imam Mahdi akan keluar dari persembunyiannya
|
13
|
Mut’ah
(kawin kontrak), sama dengan perbuatan zina dan hukumnya haram.
|
Mut’ah,
hukumnya halal bahkan sangat dianjurkan.
|
14
|
Khamer/arak
hukumnya najis dan haram.
|
Khamer/arak
hukumnya suci dan halal.
|
15
|
Air
yang telah dipakai untuk bersuci hukumnya suci namun tidak dapat mensucikan.
|
Air
yang telah dipakai bersuci hukumnya suci dan mensucikan.
|
16
|
Bersedekap
diwaktu shalat dan meletakkannya di antara dada dan pusar.
|
Bersedekap
diwaktu shalat dan meletakkannya di dada.
|
17
|
Mengucapkan
Amin diakhir surat Al-Fatihah dalam shalat adalah sunnah.
|
Mengucapkan
Amin diakhir surat Al-Fatihah dalam shalat dianggap tidak sah/ batal
shalatnya.
|
18
|
Shalat
jama’ diperbolehkan bagi orang yang bepergian dan bagi orang yang mempunyai
udzur syar’i
|
Shalat
jama’ diperbolehkan walaupun tanpa alasan apapun.
|
19
|
Shalat
Dhuha disunnahkan.
|
Shalat
Dhuha tidak dibenarkan.
|
AHMADIYAH
Ahmadiyyah adalah sebuah gerakan keagamaan Islam yang didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad (1835-1908) pada tahun 1889, di sebuah kota kecil yang
bernama Qadian, Punjab, India.
Mirza Ghulam Ahmad sebagai
Mujaddid, al-Masih, al-Mahdi.
Mirza Ghulam Ahmad wafat 26 Mei 1908
Kepemimpinan Ahmadiyah diteruskan :
§ Maulawi Hakim Nuruddin (w.13 Maret 1914)
§ Mirza Bashiruddin Mahmud Ahmad (putra Mirza Ghulam Ahmad). Ia
berpendapat bahwa :
- Mirza
Ghulam Ahmad (al-Masih al-Mau’ud) adalah betul-betul Nabi
- Beliau itu ialah Ahmad seperti yang disebutkan dalam Qur’an (as-Shaf : 6)
...
ومبشرا برسول يأتى من بعدى اسمه أحمد
3.
Semua
orang Islam yang tidak berbaiat kepadanya, hukumnya kafir dan keluar dari Islam
Terjadi sikap pro dan kontra
Pro : Qadian (dipimpin
Mirza Bashiruddin Mahmud Ahmad)
Kotra : Lahore (dipimpin muhammad Ali).
Ia berpendapat:
1.
Mirza Ghulam Ahmad bukanlah Nabi, dia hanyalah
seorang Mujaddid.
2.
Ahmad
dalam al-Qur’an (61:6) tsb adalah Nabi Muhammad saw.
3.
Kaum
Muslimin yang tidak baiat kepada Mirza Ghulam Ahmad tidaklah kafir.
AHMADIYAH KE INDONESIA
Ahmadiyah Qadian
Ahmadiyah Qadian, di Indonesia dikenal dengan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI berpusat di
Bogor), yakni
kelompok yang mempercayai bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah seorang mujaddid (pembaharu) dan seorang nabi yang tidak membawa syariat baru.
“Tiga pemuda dari
Padangpanjang (Abubakar Ayyub, Ahmad Nuruddin, Zaini Dahlan) pergi ke India
untuk menuntut ilmu.
Tiba di Kota
Lahore bertemu dengan Anjuman
Isyaati Islam (tokoh Ahmadiyah Lahore).
Datang juga ke Ahmadiyah yang ada di Qadian.
Akhirnya mereka bai'at kpd
Khalifatul Masih II (Mirza Basyiruddin Mahmud Ahmad (tokoh Ahmadiyah Qadian)
23 orang pemuda Sumatera Thawalib menyusul belajar ke Qadian.
Para pelajar Indonesia tsb menginginkan agar Khalifatul Masih II berkunjung ke Indonesia.
Maulana Rahmat
Ali Haot dikirim ke Indonesia sebagai wakilnya untuk memenuhi
keinginan itu.
Tanggal 2 Oktober 1925 sampailah Maulana Rahmat
Ali di Tapaktuan, Aceh.
Tahun 1926, Jemaat Ahmadiyah Qadian resmi berdiri sebagai organisasi di
Padangpanjang. Maulana Rahmat Ali berangkat ke
Jakarta dan mendapat sambutan baik, hingga terbentuklah Pengurus Besar Jemaat Ahmadiyah di Jakarta.”
Ajaran Ahmadiyah Qadian :
1.
Mirza Ghulam Ahmad sebagai Imam Mahdi dan
Al-Masih yang dijanjikan kedatangannya di akhir zaman.
2.
Mengimani dan meyakini bahwa kitab al-Quran adalah satu-satunya kitab suci.
3.
Mengimani dan meyakini bahwa wahyu dan
kenabian tidak terputus dengan wafatnya Nabi Muhammad saw. Mereka beranggapan bahwa risalah kenabian terus berlanjut sampai hari
kiamat.
4.
Mengimani dan meyakini bahwa Mekah dan Madinah
tempat suci sebagaimana umat Islam pada umumnya.
5.
Wanita Ahmadiyah dianjurkan menikah dengan
laki-laki Ahmadiyah, namun laki-laki Ahmadiyah bebas boleh menikah dengan wanita di luar Ahmadiyah.
Ahamdiyah Lahore
Ahmadiyah Lahore, di Indonesia dikenal dengan
Gerakan Ahmadiyah Indonesia (berpusat di Yogyakarta).
Tidak menganggap Mirza Ghulam Ahmad sebagai
nabi, melainkan hanya sekedar mujaddid
(pembaharu) dalam ajaran Islam
“Tahun 1924 dua tokoh Ahmadiyah Lahore (Mirza Wali Ahmad Baiq dan Maulana
Ahmad) datang ke Yogyakarta atas undangan Minhajurrahman Djojosoegito (seorang
sekretaris Muhammadiyah), agar Mirza dan
Maulana berpidato dalam Muktamar Muhammadiyah ke-13.
Mereka
mengatakan bahwa “Ahmadiyah sebagai organisasi saudara Muhammadiyah".
Pada tahun
1926, H. Rasul (tokoh Muhammadiyah) mendebat Mirza Wali Ahmad.
Selanjutnya paham Ahmadiyah resmi
dilarang dalam lingkup Muhammadiyah.
Pada Muktamar Muhammadiyah 18 di Solo (1929) dikeluarkanlah pernyataan bahwa "orang yang percaya akan adanya nabi sesudah Muhammad saw adalah kafir".
Minhadjurrahman Djojosoegito diberhentikan dari kepengurusan Muhammadiyah,
Dia membentuk
Gerakan Ahmadiyah Indosesia (4 April 1930) di Yogyakarta dan Dia menjadi ketua pertamanya”
Ajaran Ahmadiyah Lahore :
1.
Percaya pada semua
aqidah dan hukum-hukum yang tercantum dalam
al-Qur’an dan hadis Nabi
2.
Percaya pada semua masalah agama yang telah disepakati oleh para ulama salaf dan Ahlus sunnah wal Jama’ah.
3.
Nabi Muhammad SAW adalah nabi terakhir (khatamun Nabiyyin). Sesudah
beliau tidak akan
datang nabi lagi, baik nabi lama maupun nabi baru.
4.
Malaikat Jibril tidak akan membawa wahyu
nubuwat kepada siapa pun sesudah nabi
Muhammad saw.
5.
Sesudah
nabi Muhammad wahyu walayat tetap terbuka agar
keimanan dan akhlak umat tetap cerah dan segar.
6.
Di dalam umat ini akan datang auliya Allah dan para mujaddid, akan tetapi tidak akan datang nabi lagi.
7.
Mirza Ghulam Ahmad adalah seorang mujaddid (pembaharu), bukan nabi
8.
Percaya kepada Mirza Ghulam Ahmad bukan bagian
dari rukun Islam dan rukun Iman, maka dari itu orang yang tidak percaya kepada
Mirza Ghulam Ahmad tidaklah bisa disebut kafir.
9.
Seorang muslim (selain
ahmadiyah) tidak disebut kafir, tetapi
dia sebagai
muslim yang berbuat salah dan maksiat
10. Mirza Ghulam Ahmad adalah pelayan dan pengemban misi Nabi Muhammad SAW.
SIKAP KEPADA
AHMADIYAH
Ø Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 1980 menetapkan tentang sesatnya Jema’at Ahmadiyah Qadian dan berada di luar Islam
Ø Tahun 2005 bahwa aliran Ahmadiyah, baik Qodian atau pun Lahore keluar dari Islam, sesat dan menyesatkan
Ø Atasnama Pemerintah Indonesia (Menteri
Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung) pada tanggal 09
Juni 2008 telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama, yang memerintahkan kepada
penganut Ahmadiyah untuk menghentikan kegiatannya.
Ø Dalam pembukaan Dialog Antarumat Beragama di Semarang
pada 8 November
2013, Menteri Agama (Surya Dharma
Ali) menyatakan “Solusi yang paling efektif untuk menyelesaikan permasalahan Ahmadiyah adalah deklarasi yang menyatakan bahwa Ahmadiyah merupakan agama baru”.
Ia berkata
pula "Menurut saya, memang
harusnya dilarang saja. Tapi bukan Menteri Agama yang melarang, karena tidak punya hak.
Dari sisi organisasi: itu hak Menteri Dalam Negeri untuk menghentikan. Dari segi pelarangan ajaran: itu kewenangan Jaksa Agung. Sedangkan dari
sisi badan hukum: merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan
HAM”